
Dan sebagai tambahan, hutang yang diakadkan oleh suami anda, atau pun keluarga suami anda untuk memenuhi mahar anda ketika itu, sama sekali bukanlah beban yang harus anda tanggung. Sebagaimana salah satu kaidah fikih yang berbunyi:
الأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ
“Hukum asal seseorang adalah terlepas dari suatu tuntutan.”
Sehingga tanggungan di antaranya adalah hutang hanyalah bisa ditetapkan atas seseorang dengan bukti-bukti yang valid sesuai metode syariat Islam, karena hukum asalnya seseorang tidaklah berhutang.
Dan salah satu cerminan keindahan syariat Islam adalah pemberian solusi terbaik dari setiap permasalahan.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَيۡءٖ مِّنۡهُ نَفۡسٗا فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً
Kemudian jika mereka (para istri) menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka gunakanlah pemberian yang indah lagi baik akibatnya tersebut…
Pada ayat di atas Allah subhanahu wa ta’ala secara tidak langsung juga menghasung para istri, agar membantu suami-suami mereka yang kesusahan, dan salah satunya dengan memberikan sebagian, atau bahkan seluruh mahar yang ia terima, tentunya dengan hati yang penuh kerelaan dan pengharapan akan pahala dari Allah ta’ala.