
Dosen tafsir saya saat ini, DR. Muhammad bin Humaid Al Hushaini Al Qurasy hafizhahullaah, di sela-sela penafsiran ayat ini mengatakan bahwa harta yang direlakan oleh sang istri dari maharnya untuk suaminya, adalah harta yang penuh keberkahan.
Ibn Katsir rahimahullaah dalam tafsirnya, menyertakan sebuah atsar sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu anhu. Beliau mengatakan:
إِذَا اشْتَكَى أَحَدُكُمْ شَيْئًا، فَلْيَسْأَلْ امْرَأَتَهُ ثَلَاثَةَ دَرَاهِمَ أَوْ نَحْوَ ذلِكَ، فَلْيَبْتَعْ بِهَا عَسَلًا، ثُمَّ لِيَأْخُذْ مَاءَ السَّمَاءِ، فَيَجْتَمِعُ هَنِيْئًا مَرِيْئًا وَشِفَاءً مُبَارَكًا
“Jika salah seorang dari kalian sakit, maka mintalah kepada istrinya dirham, atau yang senilai dengan itu. Lalu hendaklah uang tersebut ia belikan madu, kemudian hendaklah ia mengambil air langit (air hujan), lalu ia minum. Sungguh telah terkumpul pada minuman tersebut hanii’an marii’a (mahar yang direlakan oleh sang istri) dan syifaa’an mubaaroka (madu yang mengandung kesembuhan serta air hujan yang mengandung berkah).”
Semoga Allah memudahkan kita semua untuk senantiasa menjaga sakinah, mawaddah, dan rahmah dalam rumah tangga kita.
Wallaahu ta’ala a’lam.(konsultasisyariah.com)
Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com