
Inilah pendapat madzhab Hanafiyah dan salah satu madzhab dalam Malikiyah serta sebuah riwayat dalam madzhab Hanabilah. Ibnul Mundzir menyampaikan ini dari Al Harits bin Yazid dan Ats Tsauri serta Ishaq. (Al Ausath, 5/449)
Sebagamana riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu bahwa ia berkata tentang orang yang bertemu imam dalam shalat jenazah dan imam telah mendahuluinya dalam satu takbir; ‘Jangan sibuk dengan mengqadha yang telah lalu, dia harus mengikutinya’. Mereka menyatakan ini adalah pernyataan yang diriwayatkan dari beliau dan tidak ada seorangpun yang meriwayatkan hal yang menyelisihinya, maka jadilah ini ijma sukuti.(Al Badaâi: 1/314)
Setiap takbir dari shalat Jenazah berkedudukan seperti rakaat dalam shalat lainnya. Masbuk yang ketinggalan mengikuti imam satu rakaat, tidak sibuk mengqadha yang ketinggalan. (Al Badaâi: 1/314)
Pendapat kedua, menyatakan bahwa masbuk yang ketinggalan sebagian takbir bersama imam dalam shalat jenazah masuk bersama imam langsung dan tidak menunggu takbir imam setelahnya dan dengan itu mendapatkan semua takbir; takbir sebelum ia datang dan setelah bersama imam.
Inilah pendapat Abu Yusuf dari Ulama Hanafiyah, riwayat dari imam Malik dan madzhab Syafiâi serta yang shahih dari madzhab Hanabilah, juga merupakan pendapat Al Laits, Al Auzaâi dan Ibnul Mundzir. (Al Majmu: 5/243 dan Al Istidzkar: 2/561)








