Masbuk Dalam Shalat Jenazah, Bagaimana Caranya?

Ilustrasi masbuk dalam shalat Jenazah. (Foto: Net)

Sebagaimana keumuman sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam;

إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالوَقَارِ، وَلاَ تُسْرِعُوا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

“Apabila kalian telah mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang dan santai dan jangan terburu-buru. Yang kalian dapati maka shalatlah dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah”. (HR. Bukhari, no. 636)

Hadits ini jelas memerintahkan makmum untuk shalat bersama sesuai dengan yang didapatinya walaupun hanya sedikit. Sehingga masbuk dalam shalat jenazah juga shalat bersama imam langsung ketika mendapatinya.

Baca Juga:  Hukum Inseminasi Buatan Dalam Syariat Islam

Seperti dimaklumi bahwa masbuk mendapatkan imam dalam sebagian shalatnya lalu disyariatkan baginya untuk bertakbir dan langsung menyesuaikan imam dalam keadaannya tanpa menunggu imam selesai berpindah ke rukun yang lainnya.

Demikian juga masbuk dalam shalat jenazah. Ibnu Abdilbarr rahimahullah berkata bahwa takbir pertama bagi masbuk seperti kedudukan takbirtul ihram sehingga harus dilakukannya dalam segala keadaan kemudian mengqadha yang terlewatkan setelah imam salam.

Yang rajih mengenai hukum masbuk dalam shalat jenazah adalah pendapat kedua ini, karena kuatnya dalil dan lemahnya dalil pendapat yang pertama.(*)