Moeslim.id | Sesorang yang tidak menunaikan kewajiban membayar zakat selama beberapa tahun yang lalu, bagaimana dia harus mengeluarkan zakat jika ia telah bertaubat dan ingin menunaikan kewajiban membayar zakat tersebut?.
Maka dia harus mengeluarkan zakat yang belum sempat dia tunaikan pada tahun-tahun sebelumnya dengan cara menghitung nominal hartanya yang ada pada waktu terkena wajib zakat, lalu dia menghitung kadar zakatnya setelah itu dia harus mengeluarkan zakatnya itu.
Karena zakat yang belum ditunaikan itu adalah hutang yang menjadi tanggungan si pemilik harta, sehingga dia akan tidak bisa lepas dari tanggungannya itu kecuali dengan menunaikan zakat tersebut.
Jika dia merasa keberatan atau sulit menghitung zakatnya dan juga ada kemungkinan dia tidak menghitung hartanya kala itu, maka dia harus berusaha semampu mungkin untuk menghitung hartanya dengan sebenar-benarnya.
Seandainya dia mau melebihkan zakat dari yang seharusnya, maka itu lebih baik, misalnya, seharusnya zakat Rp.3.000.000,-, lalu tambah lebih nominal itum, maka itu lebih baik daripada ia menunaikan zakatnya dengan nominal yang kurang dari seharusnya.