
Jadi, kelebihan itu merupakan kebaikan untuknya, jika kelebihan masuk dalam nominal zakat yang memang wajib saudara tunaikan berarti ia telah terbebas dari tanggungan kewajiban zakat itu, namun bila kelebihan itu bukan zakat wajib, berarti itu adalah ibadah sunnah baginya.
Akan tetapi apabila zakat yang ia keluarkan itu masih kurang dari seharusnya, maka ia akan mendapatkan dosa dan akan masuk dalam ancaman Allah Azza wa Jalla dalam firman-Nya:
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allâh mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. Ali Imran: 180)
Rasulullah Shallallahu aalaihi wasallam bersabda;
مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ
“Siapa yang diberi harta oleh Allâh, namun dia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya dijadikan dalam wujud syuja’an (ular besar) aqra (botak, tidak ada sisik di kepalanya karena terlalu banyak racun atau bisanya), ular itu ada dua busa dipinggir dua mulutnya. Ular itu mencengkeram dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu berkata, ‘Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’.” (HR. Bukhari)
Karena itu, orang-orang bakhil yang enggan mengeluarkan zakat itu mewaspadai ancaman ini. Hendaklah mereka takut kepada Allah yang telah memberikan harta kepada mereka untuk mereka infakkan.(*)