
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ
“Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal bulan Ramadhan) dan berbukalah karena melihatnya pula. Dan jika awan menaungi kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari”. (HR. Bukhari: III/24 dan Muslim: III/122)
Demikian petunjuk Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam yang tidak membolehkan seseorang memasuki puasa Ramadhan kecuali dengan ru’yatul hilal yang sudah terbukti dan menyempurnakan bulan Sya’ban.(*)