
Jawabannya adalah, insya Allah orang yang mengikuti kajian live streaming, juga mendapatkan pahala majelis ilmu yang disebutkan pada hadis di atas. Ada dua alasan setidaknya yang mendasari jawaban ini:
Pertama, tidak hadir ke pengajian, karena uzur, tetap dapat pahala normal.
Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,
إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيما صحيحا
“Jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana Ibadah yang dia lakukan ketika sehat atau ketika tidak safar”. (HR. Bukhari)
Hadis ini menjelaskan, bahwa seorang yang beruzur melakukan rutinitas ibadahnya saat ia masih sehat atau kondisi normal, ia tetap mendapatkan pahala sebagaimana kondisi normalnya. Walaupun ia tak mampu melakukan ibadah tersebut atau tidak maksimal melakukannya.
Syekh Kholid Al Muslih menerangkan,
وهو يشمل كل صاحب عذر في تركه لما كان عليه من الخير،
Hadits di atas berlaku pada semua yang beruzur (seperti kekhawatiran tertular wabah, pent) melakukan ibadah yang dia lakukan saat kondisi normal. (https://almosleh.com/ar/12665)








