Mengaji Ilmu Secara Online Apakah Bernilai Pahala?

Para ulama telah menjelaskan, bahwa wabah Corona adalah uzur syar’i boleh tidak sholat Jumat dan sholat berjamaah, padahal kedua ibadah tersebut bersinggungan dengan rukun Islam, maka terlebih lagi menghadiri pengajian. Sehingga karena adanya penghalang berupa wabah ini, seorang tetap mendapatkan pahala menghadiri pengajian secara normal/ideal, walaupun ia hanya menyimak melalui kajian online atau live streaming.

Kedua, teknis kajian seperti itu, masuk dalam definisi bermajelis ilmu.

Dalam hadis yang lain, Nabi shallallahu alaihi wasallam menyebut perkumpulan pengajian dengan sebutan majelis dzikir. Dijelaskan oleh Imam Az zuhri, majelis dzikir maksudnya majelis yang di dalamnya dijelaskan halal dan haram, atau sebutan ringkasnya, majelis ilmu. Ini menunjukkan, bahwa setiap orang yang ikut serta dalam majelis ilmu, ia mendapatkan pahala bermajelis ilmu.

Baca Juga:  Mengenal Mahrom Kita, Biar Tidak Salah Anggapan

Karena seorang untuk disebut bermajelis, tidak harus dengan hadir bertatap muka. Seperti transaksi online misalnya, para ulama menghukumi sebagai majelis jual beli yang sah. Sehingga ketentuan jual beli, seperti hak khiyar dan yang lainnya, juga berlaku pada model transaksi ini. Demikian pula dengan majelis ilmu, seorang yang menyimak secara online, juga masuk dalam definisi bermajelis ilmu.

Syekh Dr. Abdullah As Sulmi menerangkan, “Tidaklah diragukan bahwa majelis ilmu adalah majelis yang dikerumuni oleh para malaikat, rahmat Allah melimpah ruah di sana dan ketenangan pun diturunkan di tempat tersebut”.

Baca Juga:  Hikmah dan Keutamaan Puasa Syawal yang Luar Biasa

Para pakar fikih kontemporer berpandangan bahwa pengertian majelis adalah segala sesuatu yang dinilai sebagai majelis oleh masyarakat. Majelis jual beli adalah tempat terjadinya transaksi jual beli baik secara langsung ataupun melalui berbagai sarana komunikasi modern.