Menggabungkan Ijtihad Cara Shalat yang Berbeda

Ilustrasi shalat berjamaah. (Foto: Net)

Misalnya, dalam hal sedekap ketika i’tidal itu yang rajih, sehingga diambil. Pada keadaan lainnya, seperti ketika turun sujud mendahulukan lutut daripada tangan. Yang dirajihkan Syaikh Al Albani itulah yang rajih, sehingga diambil.

Dari gambaran di atas, jika seseorang mengambil dan menggabung ijtihad-ijtihad tersebut dengan dasar tarjih, maka insya Allah boleh, karena menjadikan ijtihad ulama sebagai sarana memahami tuntunan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.

Dan lagi tidak ada kewajiban mengikuti seorang pun dalam urusan agama ini, kecuali kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Oleh karena itu, yang kita ambil ialah yang paling dekat kepada ajaran beliau sesuai dengan kemampuan kita dalam mentarjihnya.(*)

Baca Juga:  Tata Cara Shalat Tarawih Beserta Bacaan dan Pahalanya yang Dahsyat