Moeslim.id | Jika orang yang tengah berpuasa mengeluarkan sperma dengan sengaja, baik melalui ciuman, sentuhan, onani, atau pun yang lainnya maka puasanya batal dan menjadi rusak.
Karena hal itu termasuk bagian dari syahwat yang bertentangan dengan puasa, dan dia wajib mengqadha’nya pada bulan lainnya.
Sementara itu, mimpi basah tidak membatalkan puasa, karena hal itu terjadi tanpa unsur kesengajaan dari orang yang puasanya tersebut. Kemudian dia wajib mandi janabah ketika melihat keluarnya air mani.
Keluarnya sperma karena mimpi atau fikiran (hayalan) tanpa adanya tindakan fisik, maka hal itu tidak membatalkan puasa, karena mimpi itu bukan atas keinginannya sedangkan fikiran itu insya Allah dapat dimaafkan.
Jika seseorang mimpi basah setelah shalat shubuh lalu dia mengakhirkan mandi janabahnya hingga menjelang waktu dhuhur, maka tidak mengapa.