
Dan larangan ini mencakup masjid Nabawi dan juga masjid lainnya. Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda;
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسَاجِدَنَا، حَتَّى يَذْهَبَ رِيحُهَا» يَعْنِي الثُّومَ
“Siapa yang makan dari sayuran ini, maka janganlah sekali-kali ia mendekati masjid-masjid kami, hingga hilang baunya yang tak sedap, yaitu bawang putih”. (HR. Muslim)
Dan karena illahnya adalah bahwa para malaikat merasa terganggu, dan ini tidak dikhususkan dengan Masjid Nabawi.
Karena itu, tidak boleh bagi seseorang untuk sengaja memakannya agar memiliki alasan meninggalkan shalat berjamaah di masjid. Sebagaimana tidak dihalalkan untuk bersafar di bulan Ramadahan dengan tujuan untuk berbuka.
Karena berbuat hilah (tipu daya) untuk menggugurkan hal-hal yang wajib, maka ini tidak menggugurkan hal-hal wajib tersebut.(Majmu Fatawa Syaikh Utsaimin, 13/302-303).(*)