
Kaidah yang satu ini mempunyai banyak contoh implementatif, baik berkaitan dengan aspek ibadah maupun mu’amalah. Berikut ini beberapa contohnya;
Menaati penguasa dalam perkara ma’ruf termasuk kewajiban syar’i, namun seseorang yang menaati penguasa sekedar untuk mendapatkan keuntungan dunia, meraih jabatan atau mempertahankannya, tanpa terbesit dalam hatinya niat beribadah dan taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala maka tidak ada pahala baginya dalam ketaatannya itu.
Menulis kitab yang bermanfaat termasuk kategori amal shalih, namun seorang penulis tidak akan memperoleh pahala kecuali jika niatnya niat yang baik. Apabila niatnya saat menulis sekedar untuk berbangga-bangga, sum’ah, atau untuk mencari perhatian manusia, atau mencari keuntungan dunia semata, maka ia tidak akan mendapatkan pahala sedikitpun.
Niat dalam rangka beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata merupakan salah satu di antara syarat sah shalat.
Oleh karena itu, jika seorang hamba melaksanakan shalat dengan niatan riya’, sum’ah, atau sekedar untuk mendapatkan keuntungan dunia maka shalatnya tidaklah diterima.