
Sebab lainnya, karena nikah mut’ah dapat menyebabkan terluntanya anak-anak yang lahir melalui jima dalam pernikahan ini, dan juga karena pernikahan ini akan membawa banyak kerusakan di tengah umat. Karena inilah Allah Azza wa Jalla mengharamkannya.
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda; “Nikah mut’ah adalah haram hingga hari Kiamat”.
Ini menunjukkan bahwa tidak mungkin menghapuskan pengharaman ini sampai kapan pun. Karena seandainya bisa dihapuskan, niscaya ada kemungkinan Rasul Shallallahu alaihi wasallam berdusta, dan ini adalah suatu hal yang mustahil.(*)