MOESLIM.ID | Harta rampasan perang dibagikan kepada para mujahidin yang mengikuti peperangan. Peperlimanya dipisahkan lalu dibagi menjadi beberapa bagian, satu bagian untuk Allah dan Rasul-Nya yang digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin.
Sementara, satu bagian untuk kerabat dekat, satu bagian lain untuk anak-anak yatim, sebagiannya juga untuk orang-orang miskin dan sebagian lagi untuk orang yang kehabisan bekal di jalan Allah.
Kemudian sisanya, yaitu empat perlima, dibagikan kepada para mujahid yang berjalan kaki memperoleh satu bagian dan bagi penunggang kuda mendapat tiga bagian.
Diharamkan berkhianat dalam mengambil harta rampasan perang tanpa seizin pemimpin, dan bagi seorang imam dibolehkan memberikan hukuman yang sesuai baginya.
Sedangkan harta yang diambil dari kaum musyrikin tanpa peperangan, seperti upeti (jizyah) dan pajak (kharaj) serta harta fa’i (harta rampasan yang diperoleh tanpa peperangan), semuanya digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin.









