Pembagian Harta Rampasan Perang Untuk Mujahid

Pembagian harta rampasan perang. (Foto: Net)

Jika kaum muslimin mendapat harta rampasan berupa tanah milik musuh, maka seorang pemimpin boleh secara bijak memilih antara membaginya untuk kaum muslimin atau mewakafkannya untuk mereka, dan dari hasil tanah tersebut diambil kharaj (bagi hasil) secara terus menerus dari orang yang menggarapnya.

Dibolehkan memberikan hadiah kepada orang kafir yang berbuat baik kepada kaum muslimin sebagai balasan atas kebaikan mereka.(*)

Baca Juga:  Cara Penentuan Bulan Ramadhan, Jangan Seenaknya Sendiri!