Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Shalat Ghaib

Ilustrasi pelaksanaan shalat ghaib. (Foto: Net)

Moeslim.id | Shalat ghaib dibolehkan untuk mayit atau jenazah yang tidak ada di tempat, hal itu berdasarkan perbuatan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan itu bukan kekhususan beliau saja.

Karena para sahabat juga melakukan shalat ghaib bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam untuk raja Najasyi, juga karena pada asalnya itu bukan sebuah kekhususan.

Shalat ghaib memang menjadi salah satu masalah yang diperselisihkan hukumnya. Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini dalam empat pendapat, yaitu;

Baca Juga:  Hukum dan Cara Mengkafani Jenazah, Berikut Sunnahnya

Pertama, shalat ghaib diperbolehkan secara mutlak, karena Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menyhalatkan raja Najasyi yaitu seorang muslim yang tinggal diluar Madinah.

Karena itu diperbolehkan dan disyariatkan secara mutlak untuk melakukan shalat ghaib untuk setiap muslim. Ini pendapat imam Asy Syafi’i, Ahmad dan lainnya.