
Syarikah ada dua jenis.
Pertama, Syarikah Amlak. Yaitu penguasaan harta secara kolektif, berupa bangunan, barang bergerak atau barang berharga. Yaitu persyarikahan dua orang atau lebih yang dimiliki melalui transaksi jual beli, hadiah, warisan atau yang lainnya. Dalam bentuk syarikah seperti ini kedua belah pihak tidak berhak mengusik bagian rekan kongsinya, ia tidak boleh menggunakannya tanpa seizin rekannya itu.
Kedua, Syarikah Uquud. Yaitu perkongsian dalam transaksi, misalnya, dalam transaksi jual beli atau lainnya. Bentuk syarikah seperti inilah yang hendak kami ulas dalam tulisan kali ini. Dalam syarikah seperti ini, pihak-pihak yang berkongsi berhak menggunakan barang syarikah dengan kuasa masing-masing. Dalam hal ini, seseorang bertindak sebagai pemilik barang, jika yang digunakan adalah miliknya. Dan sebagai wakil, jika barang yang digunakan adalah milik rekannya.
Syarikah Uqud ini, oleh para ahli fiqih dibagi menjadi lima bagian;
1. Syarikah Inan. Yaitu dua orang atau lebih yang bersyarikah dengan harta masing-masing untuk dikelola oleh mereka sendiri, dan keuntungan dibagi di antara mereka, atau salah seorang sebagai pengelola dan mendapat bagian lebih banyak dari keuntungan, daripada rekannya.
2. Syarikah Mudharabah. Yaitu, seseorang sebagai pemodal menyerahkan sejumlah modal kepada pihak pengelola untuk diperdagangkan, dan ia berhak mendapat bagian tertentu dari keuntungan.
3. Syarikah Wujuh. Yaitu dua orang atau lebih yang bersyarikah terhadap keuntungan dari barang dagangan yang mereka beli bersama tanpa modal. Pendapatan keuntungan dibagi atas dasar kesepakatan di antara mereka.