Pengertian dan Hukum Mudharabah Dalam Syariat Islam

Ilustrasi kerjasama mudharabah. (Foto: channelfutures.com)

4. Syarikah Abdan. Yaitu dua orang atau lebih yang bersyarikah pada harta halal hasil usaha mereka masing-masing. Atau bersyarikah pada harta yang mereka terima dari jasa tenaga atau keahlian mereka.

5. Syarikah Mufawadhah. Yaitu masing-masing pihak menyerahkan kuasa penuh atas setiap transaksi materi maupun fisik, dalam bentuk jual beli dan dalam seluruh urusan mereka tanpa menggabungkan ke dalamnya keuntungan atau hutang-piutang yang bersifat pribadi.

Dalam melakukan bentuk kerja sama ini, masing-masing harus menjaga sifat amanah. Apabila terjadi kecurangan dan penipuan dari salah satu pihak, maka bentuk kerja sama ini batal dengan sendirinya.(almanhaj.or.id)

Baca Juga:  Hukum dan Tata Cara Puasa Syawwal yang Utama

Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com