Pengertian dan Syarat Nikah yang Sah Dalam Islam

Ilustrasi syarat nikah yang sah dalam Islam. (Foto: sriwijayamedia.com)

Sementara itu, ada lima syarat dalam pernikahan, yaitu;

  1. Memastikan calon suami-istri, karena nikah adalah suatu perjanjian yang saling memberikan manfaat
  2. Kedua (pasangan) suami-istri atau yang mewakilinya telah setuju
  3. Wali, karena pernikahan tidak akan sah tanpa ada wali. Seorang wali harus memenuhi tujuh persyaratan, yaitu merdeka (bukan budak), laki-laki, seagama dengan mempelai putri, baligh, berakal, adil, bijak
  4. Saksi, karena pernikahan tidak akan sah jika tidak ada dua orang saksi laki-laki
  5. Kedua mempelai terbebas dari hal-hal yang menghalangi pernikahan, baik karena nasab atau sebab lain.(*)
Baca Juga:  Bolehkah Zakat Digunakan Untuk Membangun Masjid?