
Sementara itu, ada lima syarat dalam pernikahan, yaitu;
- Memastikan calon suami-istri, karena nikah adalah suatu perjanjian yang saling memberikan manfaat
- Kedua (pasangan) suami-istri atau yang mewakilinya telah setuju
- Wali, karena pernikahan tidak akan sah tanpa ada wali. Seorang wali harus memenuhi tujuh persyaratan, yaitu merdeka (bukan budak), laki-laki, seagama dengan mempelai putri, baligh, berakal, adil, bijak
- Saksi, karena pernikahan tidak akan sah jika tidak ada dua orang saksi laki-laki
- Kedua mempelai terbebas dari hal-hal yang menghalangi pernikahan, baik karena nasab atau sebab lain.(*)








