
2. Muntah Dengan Sengaja
Muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa, sedangkan jika tidak sengaja, maka tidak wajib atasnya mengqadha puasa dan membayar kafarat.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ القَيءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِِ.
“Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja, maka dia tidak wajib mengqadha puasa, sedangkan barangsiapa yang sengaja muntah, maka wajib baginya mengqadha.” (HR. At Tirmidzi: II/111, no. 716, Abu Dawud: VII/6, no. 2363, Ibnu Majah: I/536, no. 1676)
3. Haidh dan Nifas
Walaupun hal ini terjadi pada detik terakhir dari siang (menjelang buka puasa), berdasarkan kesepakatan (ijma) para ulama.