Pengertian Kaffarat dan Jenisnya Untuk Menebus Dosa

Ilustrasi kaffarat dengan sembelihan. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Kata Kaffarat adalah diambil dari kata kafr yang bermakna penutup. Dalam pengertian syariat, kata kaffarat adalah semua yang menghapus dosa berupa sedekah, puasa atau sejenisnya.

Dinamakan kaffrat karena menghapus dosa yang berarti menutupinya, seperti kaffarat sumpah, zhihar dan membunuh dengan tidak sengaja.

Kaffarat dalam bahasa Arab memiliki arti yang lebih luas, yaitu menutup kemaksiatan dan menghapus pengaruh buruknya dan semua yang dilakukan orang yang membayar kaffarat dari yang diwajibkan Allah berupa memerdekakan budak, puasa atau memberi makan.

Baca Juga:  Hukum Tahnik Pada Bayi yang Baru Lahir, Cara dan Manfaatnya

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka Kaffârat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka Kaffâratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah Kaffârat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikian Allâh menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur(kepada-Nya)”. (QS. Al Ma’idah: 89)

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Aturan Shalat Idul Adha di Rumah

Sementara itu, jenis-jenis kaffarat adalah sebagai berikut;

Kaffarat Dengan Membebaskan Budak

Kaffarat ini disyariatkan untuk pelanggaran sumpah, pembunuhan tidak sengaja, zhihar ditambah dengan hubungan intim di siang Ramadhan dalam keadaan puasa.