Moeslim.id | Mathla adalah saat terbitnya hilal di suatu wilayah atau negara. Seiring dengan perjalanan bulan dan matahari, pergantian siang dan malam, sehingga menyebabkan perbedaan terbitnya hilal di masing-masing wilayah.
Tidak mustahil memunculkan perbedaan, manakala hendak menentukan pelaksanaan perkara-perkara ibadah, seperti puasa, hari raya id ataupun haji, dan aktifitas ibadah lainnya.
Fatwa Lajnah Da’imah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta menyebutkan bahwa masalah perbedaan memberlakukan mathla atau tidaknya, termasuk ke dalam permasalahan perbedaan-perbedaan pandangan, dan dalam hal ini ijtihad mengambil porsinya.
Perselisihan tidak bisa dihindari bagi orang-orang yang mempunyai peran dalam ilmu dan agama, dan itu termasuk perselisihan yang diperbolehkan. Yang benar, akan memperoleh dua pahala. Yaitu pahala ijtihad dan pahala karena benar. Dan yang salah, memperoleh satu pahala, yaitu pahala ijtihad.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah bekata bahwa tidak diragukan lagi, sesungguhnya puasa kaum muslimin dengan melihat hilal, atau menyempurnakan bilangan di negeri mereka tinggal. Itulah yang lebih dekat kepada zhahir dalil-dalil syari’at.









