
Pendapat yang dianggap rajih atau kuat adalah bahwa kedua istilah tersebut bila dikumpulkan (qadar-qadha), maka mempunyai makna berbeda, tapi bila dipisahkan antara satu dengan yang lain maka mempunyai makna yang sama.(*)

Pendapat yang dianggap rajih atau kuat adalah bahwa kedua istilah tersebut bila dikumpulkan (qadar-qadha), maka mempunyai makna berbeda, tapi bila dipisahkan antara satu dengan yang lain maka mempunyai makna yang sama.(*)