Moeslim.id | Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah hukum puasa di negara yang waktu siangnya cukup panjang sedang waktu malamnya lebih pendek. Demikian juga di negara yang waktu siangnya lebih pendek dari waktu malamnya.
Seperti halnya di negara-negara kutub, di waktu malam berlangsung selama setengah tahun di kutub selatan, selama masa itu pula terjadi siang hari di kutub utara.
Diantara para ulama ada yang berpendapat yang membolehkan dilakukannya perkiraan waktu dan ada juga yang berpendapat yang tetap mengharuskan (wajib) berpuasa.
Pertama, sebagian ulama mengatakan bahwa orang-orang yang tinggal di negara-negara tersebut memiliki satu hukum, yaitu agar waktu-waktu shalat dan puasa diperkirakan bagi mereka.
Mereka berbeda pendapat tentang di negara mana perkiraan itu dilakukan. Mengenai hal ini, terdapat dua pendapat;









