Puasa di Negara yang Waktu Siangnya Panjang (2)

Ilustrasi puasa di kutub utara. (Foto: Net)

Moeslim.id | Melanjutkan tulisan sebelumnya dengan judul Puasa di Negara yang Waktu Siangnya Panjang (1), berikut kelanjutannya;

Siapa di antara mereka yang tidak mampu berpuasa, maka dia boleh tidak berpuasa, tetapi dia harus mengqadha’nya, padanya berlaku hukum seperti hukum puasa pada orang sakit yang berhalangan puasa.

Pendapat yang dinilai rajih (kuat) bahwa hukum tersebut berbeda antara satu negara yang di dalamnya terdapat waktu malam dan siang dengan negara yang di dalamnya tidak terdapat waktu malam dan siang.

Baca Juga:  Bolehkah Menunaikan Aqiqah Untuk Diri Sendiri? Berikut Pendapat Para Ulama

Dengan demikian, negara yang di dalamnya terdapat waktu malam atau siang sebagai waktu puasa, maka penduduknya harus menjalankannya, baik waktu siang itu panjang maupun pendek.

Allah Subahnahu wa Ta’ala telah menetapkan hukum tersebut dengan terbitnya fajar dan terbenamnya matahari. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman;

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Makan dan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam”. (QS. Al Baqarah: 187)