Moeslim.id | Riba fadhl adalah memberi tambahan dari salah satu dua barang yang ditukar atau dijual belikan yang sama jenisnya. Riba fadhl ini hukumnya haram.
Contohnya riba fadhl yaitu menjual atau meminjamkan biji-bijian atau uang kepada seseorang dengan syarat orang tersebut harus mengembalikannya dengan barang yang sejenis seperti emas dengan emas atau biji dengan biji-bijian dengan disertai tambahan dari barang yang semisal.
Barang-barang tersebut adalah barang-barang ribawi yang apabila diberi tambahan dari barang semisal akan menjadi riba.
Agar bisa menjauh dari riba fadhl dan tidak terjatuh ke dalamnya serta terhindar darinya, maka ada dua syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan jual beli barang ribawi, yaitu kadarnya harus sama dan harus serah terima barang di tempat transaksi sebelum berpisah.
Adapun jika barang-barang ribawi yang telah disebutkan dalam hadits berbeda jenisnya, maka tidak masuk dalam riba fadhl.
Barang-barang ribawi yang disebutkan dalam hadits ada enam, yaitu emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam.