
Inilah harta-harta ribawi yang rentan terjadi riba di dalamnya dan ini ditetapkan dengan nash dan ijma. Illat atau sebab diharamkannya riba pada emas karena keduanya sama-sama berharga.
Adapun illat diharamkannya riba pada kurma, gandum, sya’ir, dan garam karena semuanya dimakan dan ditakar.
Para ulama berbeda pendapat tentang barang-barang ribawi yang enam ini, apakah barang-barang yang lain dapat diqiyaskan dengan keenam barang tersebut atau tidak.
Jumhur ulama berpendapat bahwa setiap barang yang memiliki kesamaan illat dengan keenam barang ini, seperti barang tersebut dapat ditakar dan dimakan atau ditimbang dan dimakan, maka dapat diqiyaskan dengan keenam barang ini.
Azh Zhahiriyyah berpendapat bahwa barang-barang yang lain tidak dapat diqiyaskan dengan keenam barang ini dan mereka hanya membatasi hukum riba pada keenam barang yang sudah disebutkan dan meniadakan qiyas.(*)