Moeslim.id | Definisi riba menurut istilah ahli fiqih ialah memberi tambahan pada hal-hal yang khusus. Riba terbagi menjadi dua, yaitu riba nasi’ah dan riba fadhl.
Riba adalah akad pertukaran barang tertentu dengan tidak diketahui bahwa kedua barang yang ditukar itu sama dalam pandangan syari’at, baik dilakukan saat akad ataupun dengan menangguhkan (mengakhirkan) dua barang yang ditukarkan atau salah satunya.
Riba nasi’ah adalah praktek jual beli dengan mengakhirkan dan menangguhkan dengan memberi tambahan pada suatu barang dari dua barang yang ditukar (dijual belikan) sebagai imbalan dari diakhirkannya pembayaran.
Dari Qatadah rahimahullah ia berkata; “Sesungguhnya riba di zaman jahiliyyah ialah seseorang menjual barang dengan (pembayaran yang ditangguhkan) sampai batas waktu tertentu. Apabila batas waktu pembayaran telah tiba dan orang yang berhutang tidak mampu melunasi hutangnya, maka si pemberi hutang menambahkan hutangnya dan mengakhirkan lagi waktu pembayarannya”.
Contohnya riba nasi’ah yaitu seseorang menjual 50 sha gandum kepada orang lain dengan 100 sha’ sya’ir (gandum yang masih ada kulitnya) dalam jangka waktu tertentu dengan menghitungkan tambahan sebagai imbalan dari panjangnya waktu pembayaran.