
Yang kedua adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, sejak terbit fajar (subuh) hingga terbenam matahari (maghrib).
Allah Ta’ala berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam”. (QS. Al Baqarah: 187)
Dibolehkan untuk makan dan minum sampai terbitnya fajar (subuh), yaitu ketika mulai tampak cahaya di ufuk dan mulai jelas perbedaannya dengan gelapnya malam, ketika itu mulailah berpuasa dan meninggalkan makan.(*)








