Sakit Menahun, Bagaimana Hukum Shalat dan Puasanya?

Ilustrasi shalat dengan berbaring karena sakit. (Foto: Net)

Moeslim.id | Seseorang yang sakit diberikan keringanan untuk tidak berpuasa wajib dan wajib menggantinya pada bulan lainnya ketika ia telah sembuh dari sakitnya.

Jika sakit itu bisa diharapkan sembuhnya, maka orang mesti mengqadha puasa yang tertinggal selama sakitnya.

Namun kika penyakitnya tak ada harapan sembuh, maka ia harus memberikan makanan berupa fidyah seperempat sha gandum atau setengah sha lainnya kepada seorang miskin tiap harinya.

Memberi fidyah makanan yaitu dibuatkan makanan untuk pagi atau petang hari lalu diundangnya seorang miskin selama hari-hari puasa tersebut.

Baca Juga:  Qadhi, Hakim yang Menegakkan Hukum Syariat Islam

Ukuran makanan tersebut satu mud gandum atau beras yakni sekitar seperempat sha (2,40 kg). Satu mud sama dengan 1/2 kg lebih 10 gram termasuk dengan lauk pauknya.