Shaf yang Terpotong Apakah Membatalkan Shalat Berjamaah?

Ilustrasi shalat berjamaah. (Foto: Net)

Moeslim.id | Diperbolehkan melakukan gerakan-gerakan seperlunya untuk kemaslahatan dalam shalat, sebagaimana yang Rasulullah shallallahu alaihi wasalam lakukan kepada Ibnu Abbas yang menjadi makmum masbuq dan berdiri di sebelah kiri beliau yang menjadi imam.

Rasulullah shallallahu alaihi wasalam menarik Ibnu Abbas dan memindahkannya ke sebelah kanan, karena posisi yang benar untuk satu orang makmum yang laki-laki yaitu berada disebelah kanan imam, bukan sebelah kiri.

Hal yang hampir sama, pernah Rasulullah shallallahu alaihi wasalam lakukan kepada Jabir bin Abdillah. Beliau shallallahu alaihi wasalam mendorong mundur Jabir bin Abdillah dan Jabir bin Shakhr yang awalnya berdiri di samping kanan dan kiri beliau agar berada dibelakang imam.

Baca Juga:  Hukum Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Riba

Jadi, gerakan makmum untuk mundur ke shaf kedua adalah boleh dan tidak membatalkan shalatnya, karena dilakukan untuk kemaslahatan shalat.

Begitu pula gerakan makmum masbuq yang menarik salah satu makmum di shaf depan untuk mundur. Apalagi jika dia melakukannya sebelum mulai shalat.