
Adapun mengenai tempat yang kosong, maka hendaknya diisi oleh jamaah dari shaf tersebut dengan bergeser mendekati posisi imam, sehingga tempat yang kosong itu akan bergeser dari tengah ke ujung samping atau bisa juga yang belakang maju mengisi kekosongan.
Adapun jika para jamaah tidak memahami hal ini dan membiarkan tempat tersebut kosong, maka itu terhitung sebagai kesalahan, namun tidak sampai berdampak pada batalnya shalat jamaah. Shalat jamaah tersebut terhitung sah.
Sebagian Ulama berpendapat bahwa jika makmum masbuq khawatir tidak mendapatkan teman di shaf paling belakang sampai shalat berakhir, sehingga shalatnya tidak sah (menurut madzhab Hanbali dan Ahlul Hadits), maka hendaknya dia maju ke depan dan shalat di samping imam.
Jika kita menjumpai hal seperti itu, hendaknya kita berperan aktif mencegah terjadinya kesalahan tersebut semampu kita.
Misalnya, dengan berdiri di samping imam jika kita yang menjadi orang yang masbuq dalam kondisi semua shaf penuh dan rapat sementara sudah tidak ada lagi orang lain yang akan ikut shalat berjama’ah di tempat itu.








