Siapakah yang Mendapat Pahala Memberi Buka Puasa?

Pahala memberi buka puasa. (Foto: Net)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda;

إِذَا أَطْعَمَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ: كَانَ لَهَا أَجْرُهَا ، وَلَهُ مِثْلُهُ ، وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ ، لَهُ بِمَا اكْتَسَبَ ، وَلَهَا بِمَا أَنْفَقَتْ

“Jika seorang wanita telah memberikan makanan yang belum rusak dari rumah suaminya, maka ia akan mendapatkan pahalanya, dan suaminya pun demikian, dan bagi yang menyimpanya juga demikian, bagi suaminya karena penghasilannya dan bagi istrinya karena ia mensedekahkannya”. (HR. Bukhari: 1440)

Baca Juga:  Praktek Jual Beli yang Diharamkan Dalam Islam

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang wanita akan mendapatkan pahala sedekah, demikian juga yang yang menyimpannya, meskipun dananya adalah dana suaminya.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda;

الْخَازِنُ الْمُسْلِمُ الْأَمِينُ الَّذِي يُنْفِذُ، وَرُبَّمَا قَالَ: يُعْطِي، مَا أُمِرَ بِهِ، كَامِلًا مُوَفَّرًا ، طَيِّبًا بِهِ نَفْسُهُ ، فَيَدْفَعُهُ إِلَى الَّذِي أُمِرَ لَهُ بِهِ: أَحَدُ الْمُتَصَدِّقَيْنِ 

“Seorang muslim yang menyimpan dana (bendahara) dan dapat dipercaya yang melaksanakannya dan kemungkinan berkata; ‘Memberi apa yang diperintahkan kepadanya dengan sempurna dan dengan senang hati’, lalu ia membayarkannya kepada apa yang telah diperintahkan kepadanya, (maka dia termasuk) salah satu orang yang memberikan sedekah”. (HR. Bukhari: 1438 dan Muslim: 1023)

Baca Juga:  Bagian Waris Saudari Se-Ayah dan Saudara Se-Ibu

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata di dalam Fathul Bari; sabda beliau: وله مثله maksudnya adalah pahalanya serupa dengannya, وَلِلْخَازِنِ مِثْلَ ذَلِكَ maksudnya dengan syarat-syarat yang sudah disebutkan di dalam hadits diatas.

Secara zhahir menunjukkan kesamaan mereka di dalam pahala. Namun ada kemungkinan maksud dari (المثل ) mendapatkan pahala secara global, meskipun pahala orang yang mencari penghasilan lebih banyak.