
An Nawawi berkata bahwa arti dari hadits-hadits tersebut bahwa orang yang ikut serta dalam ketaatan ia ikut serta di dalam pahala.
Dan arti dari Al Musyarakah bahwa ia akan mendapatkan pahala, sebagaimana pelakunya mendapatkan pahala, dan bukan berarti maksudnya ia mengejar pahala pelakunya.
Maksudnya adalah ikut serta pada asal dari pahala tersebut, maka bagi orang ini pahala dan bagi orang yang satunya pahala juga, meskipun salah satu dari keduanya pahalanya lebih banyak, dan ukuran pahala dari keduanya tidak harus sama; bahkan bisa jadi pahala orang ini lebih banyak dan bisa jadi kebalikannya lebih sedikit.
Maka dari hadits tersebut bisa diambil pengertian, bahwa seorang wanita akan mendapatkan pahala memberikan buka puasa dengan menyiapkan makanan, dan suaminya juga akan mendapatkan pahala serupa.
Bahkan orang yang mengantarkan makanan kepada orang yang berpuasa ia akan mendapatkan pahala juga tanpa mengurangi pahala salah satu dari mereka.(*)








