Status Nikah Suami-Isteri Kafir yang Memeluk Islam

Status nikah suami-isteri kafir yang memeluk Islam. (Foto: Net)

Moeslim.id | Jika salah seorang dari pasangan suami isteri kafir memeluk agama Islam setelah terjadi persetubuhan, maka pernikahannya ditangguhkan.

Jika suami yang masuk Islam, maka ditunggu isterinya sampai habis masa iddahnya, jika masuk Islam maka dia tetap sebagai isterinya.

Jika isterinya yang masuk Islam, dan telah habis iddahnya, sedangkan suaminya tidak masuk Islam maka wanita tersebut boleh menikah dengan laki-laki lain, namun jika berkehendak dia boleh menunggunya.

Ketika suaminya masuk Islam maka dia akan tetap menjadi isterinya tanpa harus memperbaharui pernikahan, tidak akad nikah dan tidak pula mahar, namun suami tersebut tidak boleh menyentuhnya sampai dia masuk Islam.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Membius Hewan Sebelum Disembelih?

Berbeda halnya jika pasangan suami-isteri murtad (keluar dari Islam) atau salah seorang diantara keduanya, apabila terjadi sebelum adanya persetubuhan maka batal-lah pernikahannya.