Status Nikah Suami-Isteri Kafir yang Memeluk Islam

Status nikah suami-isteri kafir yang memeluk Islam. (Foto: Net)

Jika terjadi setelah persetubuhan maka perkaranya ditangguhkan sampai selesainya iddah, jika orang yang murtad tersebut bertaubat, maka pernikahannya ditetapkan seperti semula, dan jika dia tidak mau bertaubat maka wajib dipisahkan setelah iddahnya selesai, dihitung dari hari pertama dia murtad.

Ketika suami masuk Islam, apabila isterinya seorang ahli kitab, maka pernikahannya ditetapkan dan jika isterinya seorang kafir yang bukan ahli kitab, akan ditetapkan jika dia masuk Islam, namun jika tidak harus dipisahkan.

Baca Juga:  Bolehkah Mengambil Upah Dari Mengajarkan Al Quran?

Apabila ada seorang kafir masuk Islam dan memiliki lebih dari empat orang isteri yang seluruhnya pun masuk Islam, atau mereka itu ahli kitab, maka dia diperintahkan untuk memilih empat isteri saja dan menceraikan yang lainnya.

Apabila seorang laki-laki masuk Islam dan meiliki dua orang isteri yang bersaudara (kakak-adik), maka dia harus memilih salah satunya. Begitu pula jika dia telah menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya, dia harus memilih salah satunya.

Baca Juga:  Hukum Nongkrong di Pinggir Jalan, Ini Bahayanya

Setiap orang yang masuk Islam akan diberlakukan padanya seluruh hukum yang ada dalam agama ini, baik itu pernikahan ataupun lainnya.(*)