
Jika tidak, maka seluruh Muzdalifah adalah mauqif atau tempat berhenti yang disyari’atkan. Di sana hendaknya jemaah haji menghadap kiblat dan memanjatkan pujian kepada Allah, bertakbir, mengesakan dan berdo’a kepada Allah.
Jika pagi telah tampak sangat menguning, sebelum terbit matahari, para jemaah Haji berangkat menuju Mina dengan mengumandangkan talbiyah, kemudian terus ber-talbiyah hingga sampai melempar jumrah aqabah.
Adapun bagi orang-orang yang lemah dan para wanita maka mereka dibolehkan langsung menuju Mina pada akhir malam.
Hal itu berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, ia berkata: “Nabi Shallallahu alaihi wasallam mengutusku ketika akhir waktu malam dari rombongan orang-orang (di Muzdalifah) dengan membawa perbekalan Nabiullah Shallallahu alaihi wasallam.” (HR. Muslim)
Asma binti Abi Bakar Radhiyallahu anhuma berangkat dari Muzdalifah setelah tenggelamnya bulan. Sedangkan tenggelamnya bulan adalah terjadi kira-kira setelah berlalunya dua pertiga malam.
Batu-batu kerikil untuk melempar jumrah boleh diambil dari tempat mana saja. dan hendaknya setiap jemaah Haji meyakini benar bahwa ia berada di wilayah Muzdalifah. Hal itu bisa diketahui melalui spanduk-spanduk besar yang ada di sekeliling Muzdalifah.(*)