Syarat Pembagian Kerugian Dalam Mudharabah

Pembagian kerugian Mudharabah. (Foto: Net)

Dalam melakukan bentuk kerja sama ini, masing-masing harus menjaga sifat amanah. Apabila terjadi kecurangan dan penipuan dari salah satu pihak, maka bentuk kerja sama ini batal dengan sendirinya.

Lalu, bagaimana hukumnya bila pihak pengelola dan pihak pemodal telah membuat syarat dan kesepakatan, bahwa kerugian yang diderita dibagi dua atau sepertiga ditanggung pihak pengelola, dan selebihnya pihak pemodal?.

Ibnu Qudamah Al Maqdisi menegaskan batalnya syarat seperti ini, ia berkata, “Apabila disyaratkan atas pihak pengelola tanggung jawab terhadap kerugian atau mendapat bagian tanggungan dari wadhi’ah (kerugian), maka syarat itu bathil”.(*)

Baca Juga:  Perbedaan Mathla Tiap Negara, Bagaimana Menentukan Puasa?