Moeslim.id | Jual beli atau bai’u yaitu pertukaran harta dengan harta untuk dimiliki. Ketika uang, komoditi, dan harta benda tersebar di antara manusia seluruhnya, dan kebutuhan manusia bergantung dengan apa yang ada di tangan temannya, dan ia tidak memberikannya tanpa ada imbalan atau pertukaran.
Dibolehkannya jual beli dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari untuk mencapai tujuan hidupnya. Dan jika tidak demikian, maka manusia akan saling merampas, mencuri, melakukan tipu daya, dan saling membunuh.
Karena alasan inilah, Allah Subhanahu wa Ta’ala menghalalkan jual beli untuk merealisasikan kemashlahatan dan memadamkan kejahatan tersebut. Jual beli itu hukumnya boleh dengan ijma (konsensus) semua ulama.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al Baqarah: 275)
Diantara syarat sah jual beli yaitu sama-sama ridha baik penjual maupun pembeli, kecuali orang yang dipaksa dengan kebenaran. Boleh melakukan transaksi, yaitu dengan syarat keduanya orang yang merdeka, mukallaf, lagi cerdas.