Syarat Sah Jual Beli, Ada Ucapan yang Sering Diabaikan!

Syarat sah jual beli
Syarat sah jual beli. (Foto: Net)

Syarat lainnya adalah yang dijual adalah yang boleh diambil manfaatnya secara mutlak. Maka tidak boleh menjual yang tidak ada manfaatnya, seperti nyamuk dan jangkerik. Dan tidak boleh pula yang manfaatnya diharamkan seperti arak dan babi.

Tidak boleh pula sesuatu yang mengandung manfaat yang tidak dibolehkan kecuali saat terpaksa, seperti anjing dan bangkai kecuali belalang dan ikan.

Barang yang dijual adalah milik sang penjual, atau diijinkan baginya menjualnya saat transaksi.
Bahwa yang dijual sudah diketahui bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi dengan melihat atau dengan sifat.

Baca Juga:  Hukum Jual Beli Dengan Sistem Urbun (Uang Muka)

Kemudian harga barang sudah diketahui dan barang yang dijual itu sesuatu yang bisa diserahkan, maka tidak boleh menjual ikan yang ada di laut, atau burung yang ada di udara, dan semisal keduanya, karena adanya unsur penipuan.

Syarat-syarat jual beli ini untuk menghindari kedzaliman, penipuan, dan riba dari kedua belah pihak.