Moeslim.id | Mengumandangkan adzan harus secara berurutan dan bersambung, dilakukan setelah masuknya waktu shalat, syarat muāadzin adalah seorang muslim, laki-laki, amanah, berakal, adil, dan baligh.
Adzan harus dikumandangkan dengan bahasa arab sebagaimana diajarkan dalam hadits yang shahih, demikian pula dengan iqamah.
Disunnahkan mengumandangkan adzan dengan tartil, dengan suara keras, menoleh ke kanan ketika mengucapkan (hayya alas shalaah) dan menoleh ke kiri ketika mengucapkan (hayya alal falaah), atau membagi setiap jumlah ke dua arah.
Muadzin dianjurkan orang yang suaranya keras, mengetahui waktu, menghadap kiblat, bersuci, berdiri, meletakkan kedua jarinya di kedua telinganya ketika adzan, dan adzan di tempat yang tinggi.
Adzan tidak sah sebelum masuk waktu shalat untuk shalat lima waktu, dan disunnahkan adzan sebelum masuk waktu fajar dengan tenggang waktu cukup bagi seseorang menyelesikan makan sahur.