Syarat Sah Mengumandangkan Adzan, Jangan Asal

Syarat sah mengumandangkan adzan. (Foto: Net)

Sisunnahkan bagi orang yang mendengarkan adzan baik laki-laki maupun wanita untuk mengucapkan seperti yang diucapkan mu’adzin agar mendapat pahala seperti dia.

Terkecuali dalam bacaan (حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ, dan حَيَّ عَلَى الفَلَاحِ) orang yang mendengarkannya mengucapkan (لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إلَّا بِاللهِ)

Setelah adzan selesai disunnahkan untuk bershalawat kepada nabi shallallahu alaihi wasallam dengan pelan bagi yang adzan maupun yang mendengar.(*)

    Baca Juga:  Larangan Shalat Setelah Shubuh dan Setelah Ashar