
3. Mumayyiz
Berarti i’tikaf tidak sah jika dilakukan oleh anak kecil yang belum mumayyiz. Para ulama berselisih pendapat tentang umur mumayyiz. Hanya saja yang paling shahih ialah umur mumayyiz tidak memiliki batas tertentu.
Hal itu disebabkan adanya perbedaan kondisi seseorang dengan orang lain. Namun jika ia sudah mengetahui arti dan maksud ketaatan berarti ia dikategorikan sudah memasuki umur mumayyiz. Biasanya umur ini lebih kurang sekitar antara 7 sampai 9 tahun.
4. Suci Dari Hadats
Yakni seseorang harus suci ketika memulai i’tikaf. Oleh karena itu, i’tikaf tidak sah jika dilakukan oleh seorang yang sedang junub, haid atau nifas.
5. Niat
Niat merupakan asas suatu amalan berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى.
“Sesungguhnya setiap amalan itu berdasarkan niat dan setiap amalan seseorang itu tergantung dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)