Syarat-Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat Mal (Harta)

Ilustrasi Zakat Mal. (Foto: liputan6.com)

4. Harta Milik Secara Penuh

Maksudnya, harta itu dimiliki secara penuh oleh seseorang sehingga ia bebas mengelolanya dan tidak ada hubungan dengan hak orang lain.

Dengan demikian, tidak ada kewajiban zakat pada harta seorang tuan yang masih dihutang atau belum diserahkan budaknya untuk membebaskan diri, karena harta ini masih belum menjadi milik tuan sepenuhnya.

Demikian juga tidak diwajibkan zakat pada harta wakaf yang tidak diberikan untuk individu tertentu, seperti wakaf harta untuk fakir miskin atau untuk masjid atau sekolahan.

Baca Juga:  Hukum Istibra, Pengertian dan Ancaman Jika Melanggarnya

Sedangkan wakaf yang diserahkan untuk individu tertentu seperti wakaf untuk keluarga Fulan maka ia tetap kena kewajiban zakat selama memenuhi kreteria yang lainnya.

5. Mencapai Setahun (Haul)

Syarat ini ditetapkan berdasarkan hadits-hadits Nabi Shallallahu alaihi wasallam, diantaranya hadits Aisyah Radhiyallahu anhuma yang berbunyi:

سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : لاَ زَكَاةَ فِيْ مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

“Aku telah mendengar Rasulullah bersabda, “Tidak ada zakat pada harta sampai harta itu berlalu setahun lamanya“. (HR. Ibnu Majah, no. 1792)

Baca Juga:  Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Hukum Memakai Dasi

Maksudnya adalah tidak ada zakat pada harta sampai kepemilikannya terhadap harta itu berlalu selama dua belas bulan. Jika sudah berlalu setahun sejak awal masa kepemilikannya, maka dia wajib mengeluarkan dari zakat yang dimiliki tersebut.(yhd)

Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com