MOESLIM.ID | Thalaq dalam Islam merupakan solusi terakhir dalam menghadapi permasalahan rumah tangga, kendaknya seseorang tidak gegabah dalam mengambil keputusan tersebut.
Thalaq dibagi menjadi dua, yaitu thalaq raj’i (thalaq yang dapat dirujuk kembali), ini dua kali saja dan thalaq ra’in (thalaq yang tidak ada rujuk).
Thalaq satu dan thalaq dua termasuk dalam kategori thalak raj’i, sehingga masih bisa rujuk dengan syarat tidak melewati masa iddah.
Para ulama sepakat tidak disyaratkannya adanya saksi dalam perceraian, namun para ulama masih berselisih tentang kewajiban saksi dalam rujuk. Dan yang kuat dalam hal ini adalah pendapat yang tidak mewajibkan adanya saksi, namun bila dengan saksi, maka itu lebih baik.
Para ulama yang tidak mewajibkan saksi dalam rujuk, mereka berselisih dalam cara rujuk yang diakui syari’at. Ada yang menyatakan cukup dengan berhubungan suami istri, dan ada yang menyatakan harus dengan niat rujuk, serta ada yang menyatakan harus dengan diucapkan.









