Moeslim.id | Apabila seorang muslim tidak mengetahui secara pasti bulan Ramadhan telah tiba dikarenakan dia berada di penjara atau berada di tempat yang terpencil, maka dia harus berusaha dan berijtihad.
Jika perkiraannya lebih yakin telah masuknya bulan Ramadhan berdasarkan pada perhitungan yang dilakukan terhadap dirinya, maka hendaklah dia berpuasa.
Masalah ini tidak terlepas dari empat keadaan, yaitu;
Pertama, keadaan tidak dapat diketahui olehnya, maka puasanya tetap sah dan dibolehkan. Hal ini karena dia telah menunaikan kewajibannya itu dengan ijtihadnya, maka hal tersebut dinilai cukup baginya, sebagaimana jika dia menentukan waktu shalat pada waktu langit berawan dengan menggunakan ijtihad dan seperti jika dia shalat dengan ijtihad untuk menentukan arah kiblat.
Kedua, telah diketahui olehnya bahwa ia berpuasa tepat pada bulan Ramadhan atau setelahnya, maka menurut para ahli fiqih secara keseluruhan, hal itu dibolehkan, karena dia telah menunaikan kewajibannya dengan ijtihad sesuai pada tempatnya.
Ketiga; jika ia berpuasa bertepatan dengan bulan sebelum Ramadhan, maka menurut pendapat ahli fiqih secara umum, tidak dibolehkan baginya mengerjakan puasa. Sebab dengan demikian itu berarti dia telah mengerjakan ibadah sebelum waktunya, sebagaimana orang yang shalat sebelum waktunya, maka shalatnya tidak sah.