
Keempat, sebagian puasanya sesuai dengan bulan Ramadhan dan yang lainnya tidak. Sehingga apa yang bertepatan dengan bulan Ramadhan atau setelahnya dinilai sah, sedangkan yang bertepatan dengan sebelum bulan Ramadhan, maka dinilai tidak sah baginya. (Al Mughni: IV/422-423) dan Al Mabsuuth: III/59).(*)