Untuk Lelaki yang Ingin Poligami, Ini Dia Syaratnya

Ilustrasi dua bunga mawar. (eskipaper.com)

Kemampuan Menjaga Kehormatan Isteri-Isterinya, Selain kebutuhan nafkah, wanita juga memiliki kebutuhan biologis. Sehingga seorang laki-laki yang berpoligami, ia harus memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan biologis isteri-isterinya.

Jika tidak, hal itu akan membawa kepada kerusakan, sedangkan Allah tidak menyukai kerusakan.

Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai jama’ah para pemuda, barangsiapa di antara kamu mampu menikah, hendaklah dia menikah. Dan barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa itu pemutus syahwat”. (HR Bukhari: 5065, Muslim: 1400)

Baca Juga:  Hukum Menunaikan Ibadah Umrah Setelah Haji

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Nabi Shallallahu alaihi wasallam mengkhususkan pembicaraan kepada para pemuda, karena umumnya, pada diri mereka terdapat kekuatan yang mendorong kepada nikah. (Ini) berbeda dengan orang tua, walaupun maknanya juga diperhatikan jika sebab itu didapati pada orang-orang tua, maka juga berlaku pada mereka”.

Di kalangan para ulama, mereka memiliki dua pendapat tentang makna al ba’ah (menikah). Pertama, jima. Kedua, biaya nikah. Namun sesungguhnya kedua makna tersebut dapat digunakan pada hadits ini.(Fathul Bari, Hadits no: 5065).(almanhaj.or.id)