Yang Disunahkan dan Dilarang Pada Saat Berta’ziyah

Yang disunahkan dan dilarang pada saat berta'ziyah. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Ta’ziyah atau mengunjungi keluarga mayit disunnahkan kepada sesama muslim yang mendapat musibah kematian sebelum dimakamkan atau sesudahnya.

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;

إنَّ للهِ مَا أَخَذَ، وَلَهُ مَا أَعْطَى، وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمَّى، فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ

“Sesungguhnya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala apa yang Dia ambil dan bagi-Nya apa yang Dia beri, segala sesuatu di sisinya dengan waktu yang sudah ditentukan, maka hendaklah engkau sabar dan mengharap pahala.” (HR. Bukhari no. 7377, Muslim no. 923)

Baca Juga:  Syarat Sah Mengumandangkan Adzan, Jangan Asal

Disunnahkan ta’ziyah kepada keluarga mayit dan tidak ada batas baginya. Berta’ziyah kepada mereka dengan sesuatu yang bisa menghibur mereka, menahan dari duka cita mereka, dan mendorong mereka untuk sabar dan ridha dalam batas-batas syara’, dan berdoa untuk mayit dan yang berduka.

Boleh berta’ziyah di setiap tempat, seperti pemakaman, pasar, mushalla, masjid, rumah. Keluarga mayit boleh berkumpul dalam sebuah rumah atau satu tempat, lalu yang ingin berta’ziyah menuju mereka, memberi ta’ziyah, kemudian ia pulang.

Baca Juga:  Bolehkah Buang Air Besar Atau Kecil Menghadap Kiblat?

Keluarga mayit tidak boleh menentukan pakaian khusus untuk ta’ziyah, seperti pakaian hitam umpamanya, karena padanya mengandung sikap murka terhadap qadha dan qadar Allah Subhanahu wa Ta’ala.